3. Kasus ini merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, bahkan anak mengalami pemerkosaan dengan dalih perkawinan siri, padahal perkawinan siri tersebut tak diketahui keluarga korban. Iming-iming dan bujuk rayu pelaku terhadap anak korban sangat menguatkan fakta bahwa pelaku memang sudah memperdaya korban dan berniat jahat pada anak korban. Anak korban berpotensi kuat mengalami tekanan psikologis jangka panjang karena merasa kehilangan masa depannya akibat perbuatan pelaku. Oleh karena itu, pelaku pantas dituntut hukuman maksimal.
4. KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Ngawi melakukan rehabilitasi psikologi terhadap anak korban, juga Dinas Kesehatan kabupaten Ngawi untuk melakukan rehabilitasi medis pada anak korban. Selain itu Dinas Pendidikan kabupaten Ngawi juga harus memenuhi hak atas pendidikan anak korban agar korban dapat melanjutkan pendidikan untuk mengapai masa depannya.
Jakarta, 17 Juni 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
(Mang Sambas)
SAMBASNEWS.id – Universitas Islam Nusantara (Uninus) terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, antara lain dengan…
SAMBASNEWS.id - Pengurus DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) resmi membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
SAMBASNEWS.id - SMAN 4 Cimahi gelar rapat kerja awal pelaksanaan semester genap tahun ajaran 2024-2025,…
SAMBASNEWS.id - Adanya peternakan ayam petelur di lokasi RT 02 RW 02 yang merupakan program…
SAMBASNEWS.id - Universitas Islam Nusantara (Uninus) gelar Studium General Bahtsul Masail dengan tema "Implementasi Menghadapi…
Oleh : Dadan Sambas Pemerhati Kebijakan Pendidikan SAMBASNEWS.id - Integritas merupakan sebuah kata yang melekat…