Lanal Denpasar Terima Penyuluhan Hukum Dari Tim Diskum Lantamal V

Bantuan hukum yang diberikan oleh Diskumal/Diskum Kotama bersifat cuma-cuma atau tidak membayar, biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam penyelesaian suatu perkara (biaya perkara, administrasi dan biaya-biaya lain bagi ybs) adalah menjadi beban pihak-pihak ybs, sedangkan biaya penyelesaian suatu perkara untuk kepentingan dinas dibebankan kepada Dinas, paparnya.

Dalam penyuluhan tersebut dilanjutkan penyampaian dari Kasubdiskumlater Diskum Lantamal V Mayor Laut (KH) Acok Harsandi, S.H tentang Protap Kamla dan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan yang intinya : yaitu Maksud dari Protap Kamla dan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan yaitu sebagai pedoman bagi unsur operasi dan pangkalan untuk menangani setiap tindak pidana di laut, yang bertujuan memberikan keseragaman dan kepastian hukum bagi penyidik TNI AL dalam menangani tindak pidana dilaut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum laut Internasional maupun hukum Nasional.

Bacaan Lainnya

Latar belakang tentang Kumla yaitu UU No. 6 tahun 1995 tentang perairan Indonesia (merupakan pelaksanaan dari undang-undang No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan Unclos).

Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Kedaulatan Negara RI diperairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, petairan pedalaman dan ruang udara diatasnya serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumberdaya kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Pos terkait