Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Terbentuk

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SK/IKA UPI/X/2022 yang ditanda tangani Sekjen Najip Hendra, S.P., dan Ketua Umum Dr. (HC) Enggartiasto Lukita yang dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022 di Gedung Achmad Sanusi UPI.

Seperti yang disampaikan Ketua LAG IKA UPI Iwan Hermawan, S.Pd., M.M., Selasa (08/11/2022), bahwa susunan Pengurus LAG IKA UPI terdiri dari Iwan Hermawan, S.Pd., M.M. (Ketua), Agus Setia Mulyadi, S.Pd., Drs Asep Turniawan, M.M., Aep Ahmad Senjaya, S.Pd., Drs. Asep Zaenudin, Dr. Lius Risnuwanto, M.Pd., (Anggota). Kedepannya kepengurusan tersebut akan dikembangkan lagi dengan bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Bacaan Lainnya

Rencananya layanan yang akan dilakukan adalah upaya melindungi guru atau pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dalam bentuk non ligitasi seperti konsultasi hukum, mediasi dan/atau pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana amanat Permendikbud No. 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikaan yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait