Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Terbentuk

Perlindungan profesi sebagaimana mencakup perlindungan terhadap : pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko: gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bacaan Lainnya

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap: hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.

Kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI, pungkas Iwan Hermawan.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait