Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Terbentuk

Scscsc

Perlindungan profesi sebagaimana mencakup perlindungan terhadap : pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko: gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bacaan Lainnya
Baner Diantara Konten

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap: hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.

Kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI, pungkas Iwan Hermawan.

(Mang Sambas)

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait