Mahasiswa Pascasarjana UNLA Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum Terkait Dampak Pinjol di Masyarakat

Perwakilan Narasuber dari pihak OJK menerangkan.
“Perusahan Pinjol yang resmi itu kecil presentasi pengembaliannya, sekitar 0,4 %, dan nama perusahaannya terdaftar di vertual OJK, begitu pula tatacara penagihannya cirinya selalu memperkenalkan diri baik nama orang yang menagih maupun nama dan alamat perusahaannya serta tidak mengancam apalagi melibatkan pihak ke-tiga/ orang lain dalam menagihnya” ujar narasumber dari pihak OJK menjelaskan.

Keterangan tentang hal-hal berdampak adanya penagihan dari pihak debt collector pinjol dengan taktik yang mengancam kepada nasabah. Hal tersebut diungkapkan.

“Laporkan saja apabila ada pihak pinjol yang menagih dengan cara-cara praktek mengancam, serta cara-cara penagihannya dengan melibatkan orang lain/ atau pihak ketiga selain nasabah. Dipastikan bahwa perusahaan pinjol tersebut adalah ilegal,” ungkap narasumber dari pihak hukum Polrestabes.

“Walau kami dari pihak Kepolisian mendapati kesusahan untuk mengungkap siapa pelaku perusahaan pinjol yang menagih kepada korban nasabahnya, baik nama penagih maupun perusahaannya terselubung. Terpenting laporkan saja sebagai antisipasi perlindungan hukum nasabah” tandasnya.

Sebagai pencegahan dan demi perlindungan hukum pada masyarakat peminjam terhadap dampak negatif adanya pinjol ini. Langkah-langkah preventif pencegahannya dijelaskan pakar hukum dari sudut pandang Pengacara Hukum.

“Terpenting masyarakat harus tahu, bahwa semua Perusahaan pinjol dalam pelaksanaan usahanya itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK, ketahui pasti aturan OJK ini oleh semua masyarakat” papar Narasumber Pengacara Hukum.

“Apabila ada cara-cara pinjol ini menagih dengan cara mengancam dan melibatkan orang lain rahasia utangnya. Jelas ini masuk keranah pencemaran nama baik dan teknis SMS/japri chatnya tidak memakai aturan termasuk melanggar UU ITE. Laporkan saja ke pihak Kepolisian, jangan ragu, bila perlu dampingi oleh Pengacara Hukum” ujar Pengacara Hukum.

Pos terkait