Mahasiswa Pascasarjana UNLA Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum Terkait Dampak Pinjol di Masyarakat

Kab. Bandung, Sambasnews.id – Acara sosialisasi hukum dalam upaya pencegahan serta dampak dari Pinjaman Online (Pinjol) dan pembiayaan perbankan lainnya telah dilaksanakan dalam kemasan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat, Hari Minggu pagi (16/01/2022).

Pelaksanaan Acara diprakarsai oleh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Langlangbuana 2021 yang bekerjasama dengan Pihak Pemerintahan Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Penyuluhan hukum terkait pinjol dilaksanakan bertempat di gedung Aula Desa Panundaan dengan menghadirkan para Narasumber, baik dari Pengurus OJK mewakili Perusahaan Pinjol yang Legal dan pakar hukum dari pihak Kepolisian Polrestabes Bandung serta Pengacara Hukum.

Laporan pantauan awak media yang hadir meliput langsung di lokasi acara didapati catatannya.

Bahwa Panitia Pelaksananya oleh jajaran Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UNLA Bandung dengan menghadirkan, para Narasumber sesuai bidang hukumnya.

Tampak hadir pihak Pemdes Panundaan, Mahasiswa Pascasarjana UNLA, Tokmas dan masyarakat Desa Panundaan sebagai peserta undangan. Acara pun diliput langsung banyak awak berbagai media.

Didalam sesi tanya jawab dari tiga peserta yang diberi waktu untuk bertanya, hal mana penjelasan sebagai jawaban dari para narasumber menjadi interaksi poin penyuluhan penting yang penjelasannya sangat dibutuhkan masyarakat terkait merebaknya permasalahan dampak pinjol.

Ciri-ciri perusahan pinjol, baik yang Legal dan ilegal, aturan main tatacara penagihan serta presentasi pinjaman kepada nasabah menjadi hal utama materi penyuluhan hukum yang didapat peserta.

Pos terkait