“Bahkan pada saat proses pemesanan serta hingga pelunasan pembayaran, pelapor tidak memiliki legalitas tertulis, baik berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun Akta Jual Beli,” jelas Fajar.
Menurut Fajar selaku Penasehat Hukum, “Hal ini dinilai tidak wajar dalam transaksi jual beli perumahan, dan dimungkinkan adanya dugaan penyelundupan pajak jual beli,” paparnya.
Ditempat yang sama,Boy Anggara salah satu tim Penasehat Hukum mengatakan, “Pasalnya, di lapangan pengembang bodong sering kali memberikan penawaran rumah dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu, ada juga diskon dan penawaran menariknya. Diharapkan konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli rumah hunian,” tutur Boy.
Ia pun telah berkoordinasi dengan Gakkumda Kabupaten Bandung, “Berdasarkan informasi dari dinas terkait saat melakukan cross check di lapangan, sekitar kurang lebih 97 unit rumah telah dibangun di Bukit Indah Residence yang hingga saat ini proses pembangunannya terhenti karena izinnya masih dipertanyakan,” ucap Boy.
Ditempat terpisah, salah satu Advokat ternama di Bandung, Alman Adi, S.H., M.H., CPL., CPCLE., membenarkan tentang kasus yang ditangani Tim nya.
Hingga saat ini, kata Alman, “Pelapor dan Tim Penasehat Hukum masih menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak Kepolisian Polresta Bandung. Pelapor berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, dan pihak Developer PT MANTAP dapat mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” kata Alman.
“Diharapkan peran Kepolisian dalam mengusut tuntas permasalahan hukum secara profesional sesuai visi PRESISI yang diusung Kapolri dalam membuat pelayanan yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat,” pungkasnya.
(Red)