SULAWESI, SAMBASNEWS.ID – Seorang pria berinisial MA akhirnya bisa terbebas dari segala tuntutan kasus pencurian motor lewat Restorative Justice (keadilan restoratif).
MA dibebaskan dari hukuman oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.
Ia sebelumnya menjadi tersangka pencurian motor seorang pedagang sayur.
Ia terpaksa mencuri untuk biaya melahirkan istrinya. MA menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,5 juta.
MA kemudian ditangkap kepolisian dan sempat ditahan selama 2 bulan.
Selama di dalam sel itu, MA juga melewatkan momen kelahiran anaknya.
Tangis haru pecah, ketika korban memaafkan MA dan Jaksa pun mengentikan kasus tersangka melalui restorative justice.
“Dengan kekuatan hati nurani akhirnya korban memaafkan semua kesalahan Tersangka MA,” tulis keterangan instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri, Sabtu 19 Februari 2022.