3. Munculnya 2 kasus santri bakar santri di Rembang (Jawa Tengah) dan Pasuruan (Jawa Timur) dengan menyiram pertalite pada tubuh anak korban, maka Kementerian Agama RI perlu memastikan tidak ada pertalite dan sejenisnya di lingkungan Pondok Pesantren demi mencegah perbuatan terulang atau ditiru oleh santri lain di Ponpes yang berbeda. “Selain itu, munculnya tindak kekerasan sesadis itu dan membahayakan nyawa anak-anak lainnya, karena bisa memicu kebakaran di lingkungan Ponpes, sehingga perlu ada SOP terkait sistem pencegahan tindak kekerasan di Ponpes,” tegas Retno.
4. Untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu Ponpes di Jember, maka Polisi perlu menindaklanjuti pelaporan Istri terlapor, karena hal ini bukan deil aduan tapi pidana murni. Karena dalam UU Perlindungan Anak, melakukan perbuatan asusila dengan anak adalah tindak pidana, dengan anak tidak ada suka sama suka dan atau atas persetujuan. “Meskipun ada bantahan dari pelapor, namun pihak Kepolisian seharusnya tetap memproses pelaporan istri sang Kyai. Jika memang dalam penyidikan tidak ditemukan alat bukti, barulah kasus dihentikan. Kalau ditemukan bukti pendukung minimal 2, maka kasus harus dinaikan statusnya dan dilanjutkan prosesnya,” pungkas Retno.
Jakarta, 7 Januari 2023
Retno Listyarti (Pemerhati Anak)
(Mang Sambas)