Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar, “…sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya undang undang cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang – undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”.
Dalam Sosialisasi Perizinan Dasar ini disampaikan juga cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Melalui Sosialisasi Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar.
(Mang Sambas)