Penyempurnaan dan Aktifasi DPA Sesuai UUD 1945 Sangat Baik, Dengan Anggota Para Mantan Presiden, Wapres dan Menteri Berprestasi

Oleh : Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK) – Ketua Umum DPP Prabowo Top Presiden (PROTOP) ; Sekretaris Jenderal Forum Ketua Relawan 02 GSN (FKRG) ; Ketua Umum DPP Barisan Islam Moderat (BIMA) ; aktifis 98

SAMBASNEWS.id – Empat kali terjadi amandemen UUD 1945 tahap I, II, III, dan IV pada era reformasi berturut-turut dari tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, selain reformasi membuat sistem demokrasi yang sangat dahsyat di Indonesia, dalam rangka mengembalikan dan mengokohkan kedaulatan negara ada di tangan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945, dengan pemilihan presiden langsung, tanpa di telikung DPR dan MPR, tentu saja sangat wajar jika semangat menggebu reformasi menyisakan residu, yang penting residu reformasi tersebut bisa di evaluasi kembali oleh eksekutif dan legislatif, dalam rangka penyempurnaan UU lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Ada dua hal penting, evaluasi residu reformasi yang perlu disadari oleh setiap anak bangsa Indonesia, yang pertama perlu dievaluasi adalah syarat presiden adalah pribumi asli di dalam UUD 1945, mengapa diubah syaratnya menjadi hanya warga negara Indonesia (WNI)? artinya jika ada kepentingan luar terhadap Indonesia, tentu saja mudah, Amerika, Inggris, Cina atau Arab tinggal mengekspor calon presiden bagi Indonesia, ibarat pemain sepak bola tinggal dinaturalisasi jadi WNI, dan sesuai UUD amandemen calon presiden ekspor dari luar tersebut, bisa langsung menjadi calon presiden Indonesia.

Yang kedua, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), eksistensinya penting dihidupkan kembali, daripada sekarang penasehat presiden hanya sekedar Wantimpres. Presiden perlu mendapatkan nasehat-nasehat yang baik dan benar, dari komponen-komponen “zaken” ahli, dalam menjalankan roda pemerintahannya. Dan pada tulisan singkat ini, kita coba melihat sisi upaya evaluasi penyempurnaan UUD dari aktifasi dan penyempurnaan UU Watimpres, yang dikembalikan kepada UUD 1945 asli, dengan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Indonesia dengan ideologi Pancasilanya menganut pemahaman politik jalan tengah atau moderat, dan dengan ruh inilah sehingga keberagaman bangsa nomor satu di dunia ini, masih bertahan kokoh kuat, hingga detik ini dalam bingkai Persatuan Indonesia. Pemahaman Lemhanas sudah sangat tepat, dengan ajaran dan doktrinnya IPOLEKSOSBUD HANKAM IPTEK KUMHAM. Ideologi di tempatkan pada posisi panglima tertinggi nomor urut satu, kemudian nomor urut dua politik, ekonomi nomor urut tiga dan seterusnya. IPOL Indonesia sebagai lokomotif dari arah dan gerak langkah negara Indonesia terbukti sangat kuat, dengan infrastruktur regulasi UUD dan UU turunannya mampu menahan goncangan-goncangan dari dalam maupun luar, sehingga Indonesia semakin hari semakin kuat, dan mempunyai harapan besar untuk tinggal landas, terbang menjadi negara maju di dunia, dengan peradaban tinggi demokrasi.

Berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait