Peranan Dan Fungsi Media Dalam Sosialisasi Serta Mensukseskan PPDB Kota Bandung 2022

Dan untuk masa pendataan akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Mei 2022 – 10 Juni 2022. Untuk PPDB tahap 1 dilaksanakan untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua serta jalur prestasi, sedangkan pada tahap 2 PPDB dilaksanakan untuk jalur zonasi. Untuk jalur afirmasi dengan jalur RMP maka syarat utama yaitu Kartu PIP, Kartu DTKS/non DTKS serta kartu bantuan sosial pemerintah), apabila belum memiliki kartu DTKS maka dipersilakan untuk mengajukan pada kelurahan, karena tanggal 9 Juni 2022 akan diadakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) secara serentak.

Terakhir Tantan menitipkan pesan agar pelaksanaan PPDB di Kota Bandung tahun 2022 untuk dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, jangan sampai ada kecurangan, karena PPDB ini sebagai bagian dari usaha menyiapkan generasi muda yang tangguh, unggul, jujur dan memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan komitmen Pelajar Pancasila, pungkas Tantan.

Bacaan Lainnya

(Mang Sambas)

Pos terkait