Pers Dan Fungsi Kontrol Sosial di PPDB

Oleh: Dadan Sambas
Alumni Fisipol UGM, Pendiri Media Online Sambasnews.id dan Ketua LBP2 Cimahi-KBB

SAMBASNEWS.id – Tidak terasa masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 akan kita laksanakan, dan tentunya dengan berbagai evaluasi yang harus dilakukan agar PPDB tahun 2023 ini akan berjalan lebih baik, guna meredusir kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kesuksesan PPDB tidak akan bisa lepas dari seluruh unsur masyarakat termasuk peranan Pers yang memiliki peranan kontrol sosial, disamping fungsi lainnya yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan lembaga ekonomi.

Bacaan Lainnya

Dalam buku The Press Effect: Politicians, Journalist, and The Stories That Shape The Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, bahwa Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia. Pers sebagai media kontrol tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi:
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sehingga dalam hal ini pers sebagai kontrol sosial yang menghubungkan antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas satu perbuatan atau satu kejadian.

Pengawasan dalam PPDB dilakukan pers terhadap pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta sekolah sebagai pelaksana kebijakan, sehingga dalam hal ini pers dapat mengawasi dan mengkritik apabila adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan serta kewenangan, kriminalitas maupun hal-hal lain yang dianggap adanya penyelewengan serta manipulasi data PPDB yang berindikasi adanya pihak yang dirugikan.

Dan untuk menjalankan peranan pers sebagai kontrol sosial tentunya harus memiliki independensi dari berbagai kepentingan, idealisme yang terpelihara serta tidak adanya nilai kepentingan dalam menjalankan profesi sehingga dalam istilah Sunda jangan sampai “cadel letah” dalam membahas satu persoalan yang terjadi di PPDB.

Dengan konsep dan peranan pers yang memegang undang-undang pers serta kode etik jurnalistik, bisa menjaga idealisme dan jauh dari nilai kepentingan, maka sudah saatnya pers memiliki peranan penting dalam mensukseskan PPDB 2023 yang akan dilaksanakan baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK maupun SLB.

(Mang Sambas)

Pos terkait