Maka dengan dasar SK tersebutlah bahwa dinas pendidikan dapat merubah status kepegawaian guru honor sekolah menjadi guru honor daerah. Hal ini dapat mendorong lebih banyak guru2 di kota Bandung untuk dapat mengikuti pendidikan profesi Guru dalam jabatan tahun 2022.
Sekarang tinggal keberanian op dinas yang ditugaskan oleh kabid PPTK Disdik Kota Bandung merubah status kepegawaian tersebut. Kalau belum berubah status kepegawaiannya, untuk daftar saja tidak bisa, dan masalah diterima atau ditolak berkasnya biar menjadi urusan tim validasi dari LPMP, pungkas Iwan FAGI.
(Mang Sambas)