BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 2 ayat 2 bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Seperti yang disampaikan Ketua FAGI Iwan Hermawan, S.Pd, M.M, Jum’at (04/03/2022). Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai jabatan tahun 2022 merupakan proses yang harus ditempuh para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Ribuan guru bukan PNS sekolah negeri (PAUD, SD, dan SMP) di Kota Bandung mengalami masalah belum dapat mengikuri seleksi administrasi PPG dalam jabatan dikarenakan status kepegawaiannya yang terdata dalam dapodik atau SIM PKB sebagai guru honor sekolah, sedangkan untuk dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 bagi guru bukan PNS status kepegawaian di dapodiknya harus sebagai Guru Honor Daerah.