Pasti dia memegang 2 leptop secara bersamaan entah apa yang di konsumsi dia hingga bisa sampe 2 leptop mengetik secara bersamaan dengan 2 orang yang berbeda menanyakan kepada dua orang dan isinya berbeda.
Terus, perlu di garis bawahi juga, bahwa di situ ada BAP terkait notaris B. Andi Wijayanto yang mana setahu kita Andi Wijayanto itu sudah meninggal. Makanya saya lihat dari tandatangan BAP nya itu tidak identik dengan akte. Terus lagi ada keterangan dari saksi Serwinatawijaya di dalam BAP-nya itu ada 2 BAP tapi isinya berbeda pada tanggal, bulan, tahunnya yang sama. Ini yang dijadikan dasar upaya P21 dan ini indikasinya jelas ! ini dimanipulasi oleh penyidik terus digunakan jaksa penuntut,” ungkapnya.
Tadi juga ternyata tidak ada pelimpahan dari Pengadilan Balikpapan yang melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Bandung, jadi jelas ini adalah murni kejahatan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat hukum secara berjamaah, karena tadi juga tidak ada dan tidak bisa menunjukan surat penahanan. Didalam tuntutan jaksa kan jelas bahwa Sdr. dr Mohamad Darwis di tuntut 3 Tahun 6 bulan dengan dipotongkan masa penahanan tapi faktanya tidak ada satu lembar pun surat perintah penahanan. Makanya tadi saya katakan bahwa majelis hakim sesuai keterangan kemarin bahwa berkas alat bukti tidak ada, padahal jelas didalam ketentuan pasal 185 ayat 6 huruf b jelas majelis hakim harus sangat jeli memperhatikan alat kesesuaian keterangan alat bukti dan keterangan saksi. Makanya ini saya nilai ada semacam praktek perdukunan, ada reka reka tanpa adanya alat bukti yang seharusnya mereka sudah tahu. Bagaimana bisa satu orang penyidik di jam, hari, bulan dan tahun yang sama memeriksa 2 orang yang berbeda,” katanya.
Kemarin kita sudah klarifikasi dengan pihak salah satu saksi tentang pemakaian cap, karena ada yang di cap dan tidak karena sebagai pejabat notaris tentunya harus ada cap notarisnya,” jelasnya.
Baca berita di halaman selanjutnya…