Richard William : Pengadilan Negeri Bandung Dijadikan Alat Praktek Perdukunan

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Sidang pembacaan Duplik perkara yang menyeret Direktur Utama PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg kembali di gelar, Kamis (23/11/2023).

Saat dimulainya persidangan, Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., kembali melarang awak media untuk mendokumentasikan jalannya persidangan, namun awak media tetap melakukan dokumentasikan jalannya persidangan, karena sebelumnya berdasarkan prosedural, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah melayangkan surat peliputan ke PN Bandung dengan nomor 059.01.SPSL/DPP/FWJI/XI/2023, tanggal 7 Nopember 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan Dupliknya Richard William selaku Kuasa hukum memaparkan tentang fakta – fakta yang dilanjutkan dengan menunjukan fakta – fakta tersebut dihadapan hakim Ketua.

Dalam persidangan, hakim ketua menyampaikan bahwa seharusnya fakta-fakta ditunjukan sebelum pembacaan Duplik.

Usai melihat fakta – fakta tersebut Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan digelar 2 Minggu ke depan dan menutup jalannya persidangan.

Selanjutnya saat doorstop Richard William selaku Kuasa hukum mengatakan, “Hasil dari sidang tadi setelah kami menyampaikan isi daripada duplik, kami melihat bahwa ternyata dokumen alat bukti yang diperlihatkan oleh jaksa sama seperti kita. Bahwa tidak ada namanya jual-beli batubara, yang ada jual beli saham, disitu tidak ada menyantumkan nilai kalori,” ungkapnya .

Di situ tercantum jelas bahwa bilamana ada perselisihan hukum maka ditentukan pengadilannya adalah pengadilan di Balikpapan, itu yang pertama saya sampaikan dalam pembacaan duplik. Tadi ternyata ada alat bukti, yang mana BAP-nya notaris Ahmad fahrudin sama Irawan Surojo diduga di palsukan, karena bagaimana bisa satu orang penyidik di dalam jam, hari, bulan dan tahun yang sama bisa mem BAP 2 orang yang berbeda, tentunya ini nggak logika,” paparnya.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait