JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 akan segera diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Namun, belum ada pengumuman resmi terkait kapan pendaftaran akan dibuka untuk setiap daerah.
Meski demikian, Kemendikbudristek tetap mengimbau agar dinas pendidikan mempersiapkan diri untuk menyambut PPDB 2022 mendatang.
Imbauan tersebut turut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022. Seperti tahun sebelumnya, PPDB harus berlangsung adil dan transparan.
Seperti dilansir parboaboa.com, “Kemendikbudristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” tulis media sosial Direktorat SMP Kemendikbudristek, dikutip Kamis (24/03/2022).
Sesuai informasi yang disebutkan Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB 2022 nantinya akan berlangsung secara online.
Dikutip dari surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, terdapat beberapa ketentuan dalam PPDB 2022. Adapun ketentuan tersebut, yaitu :