Terungkap, Wali Kota Bekasi Selain Kasus Suap, Ternyata Ada Modus “Sumbangan Masjid”

LBM yang disebut Firli adalah Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta. Lalu MS adalah Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu dan SY adalah Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus suap Pepen ini, KPK mengamankan total Rp 5,7 miliar. KPK mengungkap dari total uang itu sebesar Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar berada di dalam buku tabungan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Pepen. Berikut selengkapnya:

Diduga sebagai Pemberi

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu

Diduga sebagai Penerima

1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walkot Bekasi
2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

(Red/detiknews)

Pos terkait