“Jika betul ga ada nama pak Harto, fix penghianatan terhadap sejarah ! Padahal pak Soeharto pada waktu itu menjabat sebagai Komandan Brigade X/Wehrkreis III turut serta sebagai pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta,” ucap @RadarKorupsi·
“Ga ada yang bisa menghapus nama The Smiling General dari hati kami, beliau tetap sebagai Pahlawan Serangan Umum 1 Maret 1949… Alfatihah buat sang Jendral, bpk HM Soeharto… ????,” cuit @66_dee_S.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dalam Diktum pertama disebutkan, Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.