Audensi FMPP Dengan Dinas Sosial Kota Bandung Guna Persiapan PPDB 2022 Jalur Afirmasi

Sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2020 bahwa musyawarah kelurahan (muskel) dilakukan seminggu sekali dan tanpa batasan kuota. Pada audensi disepakati dinsos akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan umum agar segera menginstruksikan ke seluruh kelurahan untuk segera melaksanakan muskel dan pemuktahiran data DTKS.

Bacaan Lainnya

Muskel dilaksanakan tidak perlu banyak yang diajukan, cukup 2 – 5 orang dan data yang masuk harus sesegera mungkin diproses untuk dilaporkan, dengan kata lain meskipun 1 – 2 pengajuan jika mendesak segera dilakukan muskel agar berita acara bisa segera dilaporkan ke dinsos kota / kabupaten.

(Mang Sambas)

Pos terkait