Disretkrimsus Polda Jabar Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Sebanyak 25.000 Liter

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disretkrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap dua kasus penimbuban bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 25.000 liter.

Diduga, kasus penimbunan BBM jenis solar itu dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu yang hendak dijual ke industri dengan harga non subsidi.

Bacaan Lainnya

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, mengatakan, kasus pertama itu terjadi di Tasikmalaya pada Jumat (8/4/2022) dengan total lima tersangka ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX dan SN.

Kasus kedua terjadi di Indramayu pada Selasa (12/4/2022) dengan total dua tersangka dua tersangka berinisial SD dan WW.

“Jadi modus yang dilakukan para tersangka di kedua TKP itu, dengan cara membeli solar di SPBU menggunakan dua truk tangki yang sudah dimodifikasi. Lalu tersangka memindahkan solar ke penampungan yang telah disiapkan,” tutur Arief di Mapolda Jawa Barat seperti dilansir tribunjabar.id, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Arief mengatakan mereka menjual solar subsidi itu dengan harga Rp 9.000 per liter yang diketahui harga normal dari SPBU  Rp 5.150 per liter.

Dengan begitu, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp 3.850 per liter.

Pos terkait