Arief mengatakan, para tersangka telah beraksi selama empat bulan. Dari empat bulan tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter setara dengan 2,2 ton dari kedua TKP.
“Total keuntungan dari barang bukti yang diamankan sebesar Rp 465 juta,” ucap Arief.
Aksi penimbunan ini terjadi, menurut Arief, karena langkanya BBM jenis solar di beberapa wilayah sehingga para tersangka memanfaatkan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan tim gabungan dari Satgas Gabungan BPH Migas, Satgas BBM, Ditkrimsus Polda Jawa Barat, dan Stakeholder terkait.
Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(Red)