Jadi Dinsos Provinsi hanya melaksanakan pengawasan, sedangkan untuk SKTM yang memutuskan bukan dinsos kabupaten/kota atau provinsi melainkan Kemensos pusat, ujar Gilang.
Untuk pengajuan DTKS atas masukan dari berbagai lembaga tahun lalu termasuk dari FMPP maka untuk saat ini bisa dilaksanakan setiap bulan, pemutakhiran tanggal 14 setiap bulannya oleh dinsos kota/kabupate se Jawa Barat melalui operator kelurahan /desa.
Jadi tahapannya ada di kelurahan dulu dan hanya bisa melakukan pemutakhiran 2-3 kali per tahun, sekarang bisa 1 bulan sekali.
Kendala pengajuan DTKS yang sering muncul diantaranya : data tidak valid, NIK ganda / tidak sesuai dengan data Disdukcapil.
Jadi untuk pengusulan DTKS serta pengusulan bantuan, awalnya ke operator kelurahan setiap tanggal 1-14 langsung ke kelurahan.
Membuat surat kepada kelurahan dengan melampirkan data masyarakat dengan rincian segera dilakukan muskel dengan berita acara bisa diterima di dinsos kota/kabupaten, lalu ditembuskan ke dinsos kota/kabupaten dan dinsos Jabar.