Lakukan regulasi secara rutin agar siswa siswi tahun berikutnya bisa mengikuti PPDB jalur Afirmasi. Ketika ada temuan langsung laporkan minimal satu bulan sekali atau seminggu sekali kepada operator dinsos, tutur Gilang.
Harapan FMPP yang disampaikan Ketuanya Illa Setiawati, pihak kelurahan terkait harus siap memfasilitasi masyarakat kurang mampu agar dapat diajukan DTKS nya dan segera melakukan muskel lalu secepatnya dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke dinas sosial kota/kabupaten sesuai dengan permensos no 3 tahun 2021 pasal 12 ayat 3 pemutakhiran data DTKS di lakukan setiap 1 bulan sekali tanpa mempersulit semua prosesnya, ujar Illa.
(Mang Sambas)