Disdik Provinsi Menyerahkan DPA BOSP Ke Cabang Dinas Pendidikan Ini Blunder

Merubah Anggaran untuk kemudian dialokasikan kepada anggaran lain, jika kita bicara prosedur tentunya tidak semudah mengganti kepala kakap dengan kikil, rendang, maupun balado terong saat mau makan di Warung Padang, karena makanan yang kita pesan belum matang. Tentunya harus berkoordonasi dengan pengaju kegiatan yang kita ganti.

Betulll…. gampang sih sebenarnya mengutak-atik angka agar pada akhirnya berganti nama ke kegiatan lain, tanpa merubah Bulan Anggaran, apa lagi jumlah akhir.

Bacaan Lainnya

Tapi bukannya nanti justru malah akan jadi sebuah ” KESAN ” .., ahhh… geuningan ARKAS disusun ngan saukur menggugurkan kewajiban saja to…. Asal balance dan tidak menghambat pencairan saja.

Secara teknis juga sepertinya KCD belum paham. Jika kegiatan itu dalam 1 waktu bersamaan, tidak masalah (kita bicara teknis), karena kegiatan, kode rekening dan kode program sama, jadi bukti transaksi (kwitansi) dalam satu spj. Nah masalah akan lain jika tanggalnya beda, susah nanti spj-nya. Karena kalo dipecah kwitansi, akan muncul notif “Anda disinyalir memecah faktur/kwitansi untuk menghindari Pajak” itu kalau di ARKAS sebelumnya begitu, gak tahu tah kalo ARKAS 4, apa bisa dipecah tidak.

Masalah ke-2, nanti bukti fisik SPJ apa? Kwitansi?? Siapa yang mau dan BERANI mengeluarkan Kwitansi?? Kalo nanti Irjen Curiga? Terus itu si penyelenggara kegiatan dipanggil?? Mau?? Ok, kalo fix emang biayanya real segitu, kalau ada temuan rupiah mengalir sebagian ke pihak lain?? Wahh… masalah gede.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait