Oleh: Ade D. Hendriana, S.H.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat
SAMBASNEWS.id – Menyikapi DPA BOSP di Cabang Dinas Pendidikan DISDIK PROVINSI MENYERAHKAN DPA BOSP KE CABANG DINAS PENDIDIKAN INI BLUNDER karena akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, sekarang saja sudah ada permintaan Cabang Dinas agar memasukan Anggaran KMD Kepramukaan Rp. 2.000.000 per peserta dari sekolah Swasta 1 peserta dan Negeri 2 peserta dan Orientasi Kursus Kepramukaan 1.000.000 per Satuan Pendidikan. Bahkan yang ekstrim ada KCD yg transaksional ketika Verval/Desk RKAS.
Berkaitan hal tersebut di atas yaitu sebagai berikut:
1. Jika ARKAS sudah atau dalam pengajuan pengesahan, maka kertas kerja dipastikan sudah tidak dapat diedit lagi, kecuali PENGESAHAN DIBATALKAN (bagi yang baru proses pengajuan pengesahan). Tapi masalah akan timbul bagi sekolah yang sudah mendapat Pengesahan ARKAS oleh MARKAS.
2. Fenomena Pengajuan PEMBATALAN yang masiv oleh sekolah, apa ini tidak menjadi Pertanyaan. “Ada Apa Gerangan ????
3. Jika memang anggaran tersebut di atas tetap dipaksakan harus ada, maka mohon untuk diseragamkan mengenai:
– Kode Rekening
– Unit Cost
– (Kalau Bisa Bulan Kegiatan)
4. Dipastikan jika Kegiatan tersebut di atas, maka bisa di SPJ-Kan melalui SIP-Lah (sesuai Permendikbud) :
5. Penyusunan ARKAS BOSP Tentunya selain mengaju kepada Permendikbud No.63, juga dipastikan kegiatan adalah merupakan PRIORITAS sekolah. Pertanyaannya apakah kegiatan di atas adalah satu hal yang Urgent ?
Jika memang kegiatan akan diseragamkan maka sekali lagi untuk memperjelas :
1. Yakin sekolah yang mendapat BOSP sedikit tidak terbebani ?
2. Yakin (staff) KCD punya akses untuk buka Aps ARKAS? Lah itu berjibun ops sekolah minta pembatalan dan lain-lain.., juga gak ada yang respond
3. SPJ dengan pihak manapun tidak masalah, asal sesuai dengan aturan PBJ yang dikeluarkan Kemdikbud
4. Mohon dipertegas sasaran KMD itu untuk KS, siswa, atau siapa.
5. Yakin kalau program ini diwajibkan, apa tidak bertentangan dengan juknis. Terus beberapa sekolah juga sudah ada yang punya sertifikat KMD gurunya. Bagaimana tuh apa akan tetap dipaksakan ???
Baca berita di halaman selanjutnya…