Mereka sudah lulus tapi saat ini tidak jelas formasinya dimana, yang jadi persoalan karena provinsi Jawa Barat tidak mampu untuk membayar keseluruhan guru P3K tersebut, karena ternyata pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk guru P3K kepada pemerintah provinsi.
Harapan kami guru-guru P3K yang sudah lolos tetapi belum mendapatkan formasi, tempatkan saja di sekolah-sekolah yang ditinggalkan oleh para guru yang pensiun, dan tentunya harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya atau setidaknya setara dengan mata pelajaran yang diampunya, serta dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
Oleh karena itu saya mohon para KCD yang ada di provinsi Jawa Barat dari KCD 1 sampai KCD 13 untuk menginventarisir berapa jumlah guru yang pensiun di tahun 2022 dan tolong disiapkan penggantinya, jangan kepala sekolah yang sibuk untuk mencari pengganti guru-guru yang pensiun, tegas Iwan.
Sekali lagi dalam PP Nomor 19 tahun 2017 jelas untuk mencari guru pengganti adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah bukan kepala sekolah atau komite sekolah, pungkas Iwan.
(Mang Sambas)