Indonesia Emas Tanpa Guru

Oleh : Juli Wahyu Pari Dunda
Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KACI)

SAMBASNEWS.id – PP 19 tahun 2017 pasal 59 ayat 3 menyatakan: Dalam hal terjadi kekosongan guru. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Melihat hal ini harusnya pemerintah pusat dan daerah tanggap untuk segera mengisi kekosongan guru.

Dengan memberi kepercayaan penuh pada pengelola satuan pendidikan, yang secara administrasi dapat dipertanggung jawabkan oleh pengelola satuan pendidikan. Agar pelaksanaan proses pembelajaran dapat terlaksana dengan baik.

Hal ini khusus satuan pendidikan yang diselenggara kan oleh pemerintah dan pembiayanya ditanggung pemerintah Pusat atau Daerah, tidak di bebani pada satuan pendidikan.

Dengan kebijakan dan birokrasi pemerintah terjadi kelembatan pengangkatan guru pengganti.

Kita tidak ingin anak didik menjadi terlantar yang merupakan aset bangsa di masa depan.

Kami berharap pemerintah pusat dan daerah untuk berkoordinasi bukan hanya diskusi.

Tetapi sudah tahap implementasi dalan rekutmen guru tanpa birokrasi yang berbelit.

Indonesia Emas dapat tercapai dengan sumber daya manusianya yang cerdas dan handal terbentuk dari pendidikan yang baik dengan Guru yang berkualitas.

# PASTI BISA #

 

(Mang Sambas)

Pos terkait