3. Panitia Pemilihan tidak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Walikota untuk memilih alternatif orang yang akan dipilih sebagai calon anggota DPKB, dalam aturannya disebutkan bahwa panlih memilih sebanyak-banyaknya 22 orang calon anggota DPKB, untuk diajukan serta dipilih jadi 11 orang oleh Walikota.
Panlih hanya meloloskan 11 orang sehingga alternatif pilihan Walikota jadi sempit, mereka yang lolos jadi calon anggota DPKB karena lulus makalah saja, tidak punya track record serta pengalaman empiris dengan pengelolaan pendidikan di Kota Bandung, tetapi akan beda apabila diberikan opsi 22 calon anggota DPKB maka Walikota juga bisa memilih berdasarkan pengalaman dalam pengelolaan dunia pendidikan, dan Walikota akan mempertimbangkan juga orang-orang yang punya pengalaman empiris dalam dunia pendidikan yang ada di kota Bandung.
Jadi dengan situasi keputusan panlih saat ini, maka Walikota tidak diberi kesempatan lagi untuk memilih alternatif yang lain selain yang 11 orang calon itu. Sekali lagi Fortusis berharap Walikota untuk meninjau ulang atau tidak terburu-buru untuk menentukan atau melantik Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB), pungkas Dwi Soebawanto.
(Mang Sambas)