Bandung, SAMBASnews.id – Terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum buruh, dimana Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 Tahun.
Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan, Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh merupakan tabungan hari tua yang iuran nya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh, dengan terbitnya PERMENAKER 2 Tahun 2022.
BACA JUGA :
Buruh Kembali Dirugikan Oleh Aturan Menaker, Aturan JHT Hanya Menambah Penderitaan Rakyat
Kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh, PP No. 60 Tahun 2015 jo PP No. 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri untuk mengambil Jaminan Hari Tua, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun, perubahan PERMENAKER 19/2015 menjadi PERMENAKER 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, dimana buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT).