Jakarta – Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun masih terus berlanjut. Seperti diketahui Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan jika dana JHT hanya dapat dicairkan jika pesertanya telah memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, dan bagi peserta yang meninggal dunia.
Aturan ini mendapat penolakan dari para pekerja, karena dirasa memberatkan bagi mereka yang berhenti bekerja atau yang terkena PHK di usia muda, karena dana mereka tidak dapat dicairkan secepat mungkin untuk memulai sebuah usaha.
Petisi Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Para pekerja di Indonesia kemudian membulatkan suara dengan menandatangani sebuah petisi yang dibuat oleh Suhari Ete di laman change.org yang berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”. Hingga Rabu (3/2) dinihari terpantau jika petisi tersebut telah ditandatangani 397.662 orang.
Demo Pekerja
Setelah menjadi polemik, Kemnaker kemudian mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberikan bantuan berupa dana yang dapat dicairkan setelah PHK, pelatihan kerja gratis, hingga informasi lowongan pekerjaan.
Namun para pekerja di Indonesia tidak merasa puas dengan program JKP tersebut dan tetap meminta agar JHT dapat dicairkan sebulan setelah pesertanya di PHK, seperti aturan yang berlaku sebelumnya.