Bandung, SAMBASnews.id – Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Jawa Barat Azhar Hariman,ST menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
“Kita, Gaspermindo, menolak keras Permenaker tentang pembayaran Jaminan Hari Tua tersebut,” kata Azhar Hariman, seperti yang disampaikannya melalui juara news.com, (14/2/2022).
Ia mengatakan, Permenaker tersebut jelas merugikan kami buruh atau pekerja. Dengan ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan setelah usia 56 tahun, jelas-jelas itu sangat merugikan buruh. Ini berarti buruh yang berusia 30 tahun dan di-PHK baru bisa mencairkan JHT setelah 26 tahun kemudian.
“Keadilannya di mana? Di-PHK berarti putus pendapatannya saat itu juga. Salah satu harapannya, ya Jaminan Hari Tua yang ditabungkan selama bekerja.
Bagaimana pekerja atau buruh itu bisa melanjutkan kesinambungan hidupnya. Aturan ini sungguh tak adil,” kata Ketua Gaspermindo yang kerap dipanggil Ajay ini.
Di sisi lain, katanya, JHT adalah tabuhan bulanan yang disisihkan buruh atau pekerja dari gajinya tiap bulan. Artinya, kata Ajay, tabungan itu milik dan personal dari buruh tersebut. Ketika ia di PHK atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan sebelumnya, itu adalah hak dari buruh tersebut.
“Lalu kenapa harus ditunda-tunda sampai usia 56 tahun? Urgensinya di mana?”, ungkapnya.
Ajay mengajak pemerintah lebih berpikir manusiawi ketika berbicara tentang buruh ini. Sebagaimana diketahui, katanya, upah buruh belakangan ini mengalami kondisi yang tidak membahagiakan. Kenaikan upah di tahun 2022 ini, misalnya, banyak yang tidak naik.