Dari hasil diskusi yang dilaksanakan, Dadan berpendapat bahwa ternyata pemberdayaan orang tua siswa untuk ikut serta dalam peningkatan mutu pendidikan masih bisa untuk dilaksanakan dengan catatan bahwa pemberdayaan tersebut adalah hasil musyawarah mufakat antara komite sekolah dengan orang tua dan bersifat sumbangan, tidak ada unsur paksaan serta tidak mengikat pada hak untuk menerima pendidikan, ujar Dadan.
Dengan kenyataan tersebut sangat jelas fungsi dan peranan komite sekolah memegang peranan penting. Dasar dari program kerja komite sekolah ini tentunya dari RKAS yang bersumber dari BOS dan BOPD, sehingga disinilah peranan orang tua siswa melalui komite sekolah dapat membantu kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai atau dipenuhi dari anggaran negara. Seperti yang diterangkan dalam Permendikbud 75 Tahun 2016, bahwa hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk:
* Menutupi kekurangan biaya sekolah;
* Pembiayaan program terkait peningkatan mutu sekolah;
* Pengembangan sarpras;
* Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan sewajarnya dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Baca berita dihalaman selanjutnya…