Metode penggalangan dana dari masyarakat ini harus bersifat sumbangan, jadi tidak ada nominal maupun paksaan kepada orang tua siswa serta tidak mengikat pada hak siswa untuk menerima pendidikan, bahkan tidak boleh adanya penahanan ijazah. Saat ini masih banyak komite sekolah yang lupa akan tanggung jawabnya yaitu dalam hal kewajiban membuat laporan. Padahal ini sangat jelas telah menjadi amanah bahwa komite sekolah menyampaikan laporan kepada orang tua/wali siswa, masyarakat dan kepsek melalui pertemuan berkala paling sedikit 1X dalam 1 semester.
Dengan suasana kemitraan antara sekolah dan komite, maka hal ini menjadi modal dasar berjalannya program pengembangan sekolah melalui pemberdayaan orang tua siswa dalam bentuk sumbangan serta dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Bahkan untuk lebih meyakinkan bahwa program komite ini berjalan sesuai dengan regulasi, pada saat pemaparan program kerja bersama orang tua siswa, maka undanglah stakeholder baik dari Disdik, Tipidkor, Satgas Saber Pungli maupun Kejaksaan sehingga program kerja komite dapat berjalan dengan baik tanpa adanya rongrongan yang menggangu program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan, pungkas Dadan.
(Mang Sambas)