GEMPPUR: Pelaksanaan PLS Sekolah Harus Mengikuti Rambu-rambu yang Menjadi Aturan

1.  Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan
2. Memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Bacaan Lainnya

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa, dan

9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Dan apabila dalam masa PLS ini ditemukan bukti adanya pelanggaran aturan-aturan, khususnya mengarah pada perpeloncoan, maka kami GEMPPUR siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pungkas Iwan Hermawan.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait