GEMPPUR: Pelaksanaan PLS Sekolah Harus Mengikuti Rambu-rambu yang Menjadi Aturan

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Setelah tuntas masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, maka sebentar lagi akan masuk Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang akan dilaksanakan secara serentak 18 Juli 2022.

Seperti yang disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan, S.Pd, M.M., didampingi Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, S.iP, Sabtu (16/07/2022), bahwa saat pelaksanaan PLS ini sekolah harus mengikuti rambu-rambu berupa aturan yang harus dilaksanakan agar kegiatan PLS benar-benar bisa memberikan manfaat positif bagi peserta didik baru dalam pengenalan sekolah, bukan sebaliknya menjadi sesuatu yang memberatkan bahkan sampai seperti perpeloncoan.

Bacaan Lainnya

Iwan memaparkan contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah, antara lain:

1. Tas yang terbuat dari karung, plastik, dan sejenisnya yang serupa.

2. Kaos kaki, pita atau tali yang berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang berlebihan dan tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam proses pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat dan tidak mendidik.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait