Jakarta, SAMBASnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengubah aturan JHT yang baru. Sebelumnya JHT dapat dicairkan pada saat resign, kena PHK, atau tidak lagi menjadi WNI.
Akan tetapi peraturan tersebut diubah menjadi dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.
Aturan tersebut tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lewat peraturan baru itu, banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak terima termasuk Aspek Indonesia. Aosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyatakan keberatannya terhadapat aturan JHT yang diubah oleh Menaker.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” jelas Presiden Aspek, Mirah Sumirat, dalam keterangannya, Minggu (12/2/2022).
Mirah juga menambahkan kalau tidak ada alasan untuk menahan-nahan uang dari para pekerja, karena JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan itu milik nasabahnya sendiri bukan pemerintah.