FSGI Bela Guru SD di Gorontalo yang Rambutnya Dipotong Paksa Oleh Orangtua Siswa

Retno menambahkan bahwa stakeholder Pendidikan, mulai dari organisasi guru sampai pemerintah, wajib melindungi para guru yang menjalankan atau menegakan aturan dalam lingkungan tanggupjawabnya di sekolah. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal 41 UUGD dinyatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. “Faktanya, seringkali guru yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kelas tidak tahu harus mencari perlindungan kemana, padahal UUGD sudah menyebutkan dengan tegas dan jelas. Perlindungan keselamatan ini berlaku kerika guru menjadi korban”, urai Retno.

Bacaan Lainnya

Keputusan majelis Hakim kasasi yang membebaskan Aop, menyatakan bahwa guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait