FSGI Bela Guru SD di Gorontalo yang Rambutnya Dipotong Paksa Oleh Orangtua Siswa

Keputusan Hakim Mahkamah Agung terhadap guru Aop yang melakukan pemotongan rambut ke siswanya adalah bentuk menegakan aturan sekolah, jadi sudah selayaknya guru Aop dibebaskan, “Namun, keputusan tersebut bukan berarti membolehkan tindak kekerasan dalam mendisiplinkan atau mendidik siswa di sekolah. Memberikan sanksi peserta didik dengan cara melakukan kekerasan terhadap anak akan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasam di satuan Pendidikan”, ungkap Retno.

FSGI Usulkan Sekolah Bekerjasama Dengan Tukang Cukur

Bacaan Lainnya

Ketika guru ingin mendisiplinkan potongan rambut anak, maka sebaiknya tidak menggunting sembarangan sehingga sulit dirapikan dan membuat anak didik merasa dipermalukan. Meski tidak melakukan kekerasan fisik, namun Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis terhadap anak karena merasa direndahkan dan dipermalukan,

Karena kasus menertibkan rambut yang berujung protes bahkan kemarahan orangtua ke guru berulang terjadi, maka FSGI mengusulkan sekolah yang para siswanya kurang disiplin mengenai ketentuan aturan tentang rambut, sebaiknya bekerjasama dengan tukang cukur terdekat dari sekolah untuk hadir membawa peralatan cukurnya ke sekolah setiap bulan saat Razia rambut. Rambut yang tak sesuai ketentuan langsung dicukur dan dirapikan ahlinya. “Biayanya dibebankan pada orangtua yang anaknya kena razia. Tentu hal ini harus dirapatkan dengan para orangtua dan dibuatkan surat edaran resmi,”pungkas Retno.

Jakarta, 21 Januari 2023
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)

(Mang Sambas)

Pos terkait