4 . Memberikan kesempatan kepada guru kontrak Sekolah di satuan pendidikan negri dengan harapan baik NUPTK nya dan DAPODIK nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekruitmen CPNS atau PPPK . Serta memberikan kesempatan kepada para guru honor / kontrak Sekolah yg sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 yang belum dipanggil . Begitu juga bagi guru honor yg sudah lulus PPG Pra Jab Tahun 2022 . Agar NUPTK dan DAPODIK nya masih tetap aktif yg berpeluang juga dalam rekruitmen PPPK ataupun CPNS . Pertimbangan ini tidak beda ubahnya dengan guru dan karyawan KKI / Honorer yg diangkat secara kontrak yg tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yg direkrut Dinas Pendidikan DKI Jakarta yg selanjutnya digaji melalui APBD DKI Jakarta setiap tahunnya
Jakarta, 18 Juli 2024
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Guntur Ismal (Ketua Kajian dan Hukum FSGI)
(Dadan Sambas)