SAMBASNEWS.id – Ratusan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta diduga diberhentikan sepihak oleh dinas pendidikan (Disdik) provinsi buntut kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta, Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Kedudukan Guru Honorer
Pengertian tenaga honorer adalah seseorang yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat berwenang, dan mendapatkan penghasilan atau digaji oleh pemerintah atau Pemda menggunakan dana APBN / APBDdan statusnya terus ditingkatkan. Demikian pengertian tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2005.
Guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD. Guru ini dikenal dengan istilah guru Honda ( honor daerah) atau guru Pemda. Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI, terkadang diberi SK pembagian tugas oleh Kepala Sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya.
Guru honorer murni ini murni dibutuhkan oleh sekolah sumber dayanya diperlukan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan. Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, tapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.
Berita di halaman selanjutnya…