Inovasi lain dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, anak-anak yang tidak mampu dapat mendaftar PPDB di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kebijakan ini sudah dimulai tahun ajaran 2021/2022 lalu dan tahun ini jumlah sekolah swasta yang dilibakan dalam PPDB DKI Jakarta bertambah jumlahnya. Kalau tahun lalu baru jenjang SMA, maka tahun ajaran 2022/2023 sudah melibatkan SMK swasta juga,” terang Retno.
Pada tahun 2019-2020, sejumlah Pemerintah Daerah juga berinisatif melayani dan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya dengan membangun atau menambah jumlah sekolah negeri untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, misalnya Pemerintah Kota Bekasi menambah 7 SMP Negeri di wilayah kelurahan/kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, padahal penduduknya padat. “Hal serupa juga dilakukan pemerintah Kota Tangerang yang bahkan mendirikan 9 SMP Negeri di wilayah padat penduduk, namun tak memiliki sekolah negeri,” ungkap Retno.
Selain itu, ada Kebijakan inovatif lain demi mengantisipasi pendaftaran online yang padat sehingga mengalami penumpukan pada waktu bersamaan, maka jadwal PPDB di perpanjang dengan menentukan jadwal bergiliran berdasarkan kelompok wilayah. Proses bergantian ini membuat pendaftaran PPDB secara online berjalan lancar, sehinga meminimalkan protes para orangtua CPDB. “Kebijakan ini antara lain dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Dari hasil pengawasan KPAI, proses PPDB tahap 1 yang sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berjalan tertib dan lancar,” jelas Retno lagi.
Baca berita dihalaman selanjutnya…