KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia yang Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-anak Pengungsi Luar Negeri

JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri sejak tahun 2019 sampai 2022. KPAI merupakan bagian dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Nasional yang SK Pengangkatannya di tandatangani oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Hasil pengawasan selama 3 (tiga) tahun menunjukkan keseriusan Pemerintah Pusat melalui KemendikbudRistek maupun 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah yang wilayahnya ada pengungsi luar negeri untuk berkomitmen memenuhi Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya pemenuhan Hak atas pendidikan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri patut diapresiasi, karena sebenarnya Pemerintah Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi (1951), jadi Indonesia bukan negara pihak dan tidak berkewajiban menangani pengungsi luar negeri.

“Namun, atas dasar kemanusian dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, Minggu (05/06/2022).

Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri didasarkan pada Surat Edaran Sesjen Kemdikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri. “Sejak keluarnya SE tersebut, sudah banyak anak-anak pengungsi luar negeri yang mendapat hak atas pendidikan di sekolah formal, hal ini juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional”, ungkap Retno.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait