KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia yang Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-anak Pengungsi Luar Negeri

Temuan

SE Kemendibud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri patut diapresiasi, meskipun setelah 3 tahun pengawasan, KPAI berpandangan bahwa SE tersebut perlu direvisi, karena ada sejumlah persoalan dari temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Anak-anak pengungsi luar negeri di berbagai daerah dapat mengakses pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP, namun kesulitan ketika akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK. Kesulitan tersebut disebabkan SE Sesjen Kemedikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri tidak memberikan bukti lulus seperti ijasah, hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan dari Kepala Sekolah. Selain itu, ada perbedaan kewenangan antara jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, namun jenjang SMA/SMK berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi;

Bacaan Lainnya

Kedua, Anak-anak pengungsi luar negeri di kota Makassar (Sulawesi Selatan) dapat mengakses jenjang SMA ketika sudah menyelesaikan jenjang SMP, bahkan ada yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi di dua Universitas di kota Makasar. Namun, wilayah lain belum membuka akses untuk anak-anak pengungsi melanjutkan ke jenjang SMA untuk sekolah formal, sehingga mereka terpaksa ikut pendidikan kesetaraan atau kejar paket C;

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait