KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam Mengatasi Permasalahan PPDB 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.

Jika pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. Sebaliknya, sekolah dengan sisa kuota masih bisa dipilih di PPDB Bersama Tahap 2.

Bacaan Lainnya

“PPDB Bersama sekolah swasta di DKI Jakarta ini adalah praktik satu-satunya di Indonesia, jadi sangat layak diapresiasi”, pungkas Retno.

Jakarta, 6 Juni 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)

 

(Mang Sambas)

Pos terkait