Sudah Saatnya Pemprov Transparansi Anggaran Bantuan Bagi Pendidikan, Tidak Hanya Sebuah Jargon

Dengan kejadian di beberapa sekolah adanya aduan orang tua siswa yang masuk ke Bapak Gubernur Jawa Barat, yang merasa berat dengan program komite sekolah karena bersifat pungutan, yang diharapkan aduan tersebut jangan dijadikan satu kesimpulan terjadi di semua sekolah. Aduan tersebut justeru harus dijadikan dasar guna lebih meningkatkan pembinaan dan bisa juga dijadikan dasar untuk diadakan workshop atau pelatihan bagi komite sekolah sehingga tidak terjadi lagi adanya aduan dari orang tua siswa.

Dari aduan ini justeru menjadi bumerang bagi komite sekolah karena langsung adanya pelarangan kegiatan atau memberhentikan terlebih dahulu kegiatan komite sekolah, bukan pembinaan yang dijalankan tetapi malah seperti hukuman. Dan saat itu pula Bapak Gubernur mengeluarkan pernyataan bahwa biaya pendidikan telah dibiayai oleh negara, dengan munculnya jargon “Sekolah Gratis”.

Bacaan Lainnya

Kalau kita lihat fakta di lapangan antara bantuan yang ada dengan program sekolah ideal masih jauh terpenuhi. Sehingga dalam Pergub Nomor 97 Tahun 2022 pasal 15 ayat 2, penggalangan dana masih bisa dilaksanakan dengan memprioritaskan sumber dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari pihak luar selain orang tua / wali peserta didik. Isi pasal ini bertentangan dengan pernyataan selama ini dari Bapak Gubernur bahwa biaya pendidikan telah ditanggung negara, serta mendorong komite sekolah sebagai pemburu anggaran dengan membagikan proposal kepada pihak luar guna menutupi biaya pendidikan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait