Sudah Saatnya Pemprov Transparansi Anggaran Bantuan Bagi Pendidikan, Tidak Hanya Sebuah Jargon

Oleh: Dadan Sambas, S.IP
Dewan Pendiri Media Online SAMBASNEWS.ID dan Pemerhati Kebijakan Pendidikan

SAMBASNEWS.id – Kebingungan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah dalam memberdayakan potensi orang tua siswa guna ikut serta dalam pengembangan dan memajukan pendidikan seakan mendapatkan “Angin Segar” dengan keluarnya Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Dan isi Pergub Nomor 44 tahun 2022 ternyata menimbulkan polemik dari banyak aktivis pendidikan, pada akhirnya direvisi menjadi Pergub Nomor 97 Tahun 2022. Hal ini memperlihatkan dan membuktikan bahwa Gubernur tidak percaya diri akan aturan yg dibuatnya atau bisa jadi lemahnya monev terhadap aturan yang dibuat.

Bacaan Lainnya

Keluarnya Pergub Nomor 97 tahun 2022 tentunya menjadi satu hal yang ditunggu karena bisa menjadi payung hukum bagi Komite Sekolah dan Kepala Sekolah guna mensosialisasikan program sekolah kepada orang tua siswa, sekaligus memberikan ruang bagi orang tua siswa guna berperan serta dalam memajukan dan meningkatkan pendidikan di sekolah.

Isi dari Pergub Nomor 97 tahun 2022 yang tertuang dalam pasal 15c ayat 1 dan 2, ternyata memunculkan aturan birokrasi baru yang harus dilaksanakan serta dipenuhi bagi Komite Sekolah dan Kepala Sekolah apabila ingin ada rapat dengan orang tua siswa.

Padahal harapan awal dengan munculnya Pergub ini sebagai payung hukum guna berjalannya program komite dan sekolah, tetapi berbanding terbalik justeru menjadi satu persyaratan tambahan yang dirasa menambah pekerjaan yang bisa saja sulit bagi komite dan sekolah, yaitu dengan munculnya instrumen baru dan adanya tim analisis bentukan KCD.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait