19 Warga Kota Cimahi Terima Santunan Kematian

Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022 karena terkendala payung hukum.
“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota karena terkendala payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,” tutur Ngatiyana.

Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi. Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian.

Bacaan Lainnya

Persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan kematian adalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan masing-masing, lalu ajukan ke Dinas Sosial Kota Cimahi untuk diverifikasi Kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial.

Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, “Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin,” tandasnya.

(Mang Sambas)

Pos terkait